
Lanjutkan membaca artikel di bawah (data/informasi lama), atau baca ASURANSI BEBAS PREMI DBS sebagai ketentuan terbaru dari DBS.
Ketentuan umum Asuransi kecelakaan member DBS
1. Setiap member baru yang terdaftar dengan kartu CCI/EC akan langsung mendapatkan fasilitas Asuransi jiwa (kecelakaan) dengan Uang Pertanggungan (UP) senilai Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
2. Asuransi tidak dapat dipindah tangankan. Asuransi hanya berlaku atas nama member terdaftar pertama kali dengan menggunakan kartu CCI/EC, bukan member rubah profil.
3. Asuransi Jiwa hanya melindungi tertanggung/member atas risiko yang disebabkan oleh kecelakaan, yakni cidera atau luka tubuh bukan penyakit.
4. Member dilindungi Asuransi setelah satu bulan terdaftar, dengan pendaftaran :
4a. 1 HU (1 kartu CCI/EC):
fasilitas Asuransi selama satu tahun.
4b. 3 HU (1 kartu CCI/EC + 2 kartu reguler):
fasilitas Asuransi selama Lima tahun, jika mendaftar tiga
kartu langsung dalam dua hari.
4c. 7 HU (1 kartu CCI/EC + 6 kartu reguler):
fasilitas Asuransi selama 35 tahun, jika langsung
mendaftar dengan tujuh HU dalam tiga hari.
4d. 15 HU (1 kartu CCI/EC + 14 kartu reguler):
fasilitas Asuransi selama 50 tahun, jika langsung
mendaftar 15 HU dalam 5 hari.
4e. 31 HU (1 kartu CCI/EC + 30 kartu reguler):
fasilitas Asuransi selama 65 tahun, jika langsung
mendaftar 31 HU dalam 7 hari.
5. Kartu member yang berlogo CCI/EC merupakan kartu Polis Asuransi kecelakaan.
6. Asuransi tidak dapat terklaim apa bila tertanggung sudah mendapatkan penggantian full biaya dari jasa Asuransi lain, kecuali untuk resiko A.
7. Tata cara klaim dijelaskan dalam ketentuan khusus.
Ketentuan khusus Asuransi kecelakaan member DBS
1. Ketentuan khusus Asuransi Kecelakaan Diri kumpulan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum Polis.
2. Yang dimaksud dengan Kecelakaan dalam ketentuan ini adalah cidera atau luka tubuh yang langsung diakibatkan oleh suatu peristiwa yang secara tiba-tiba dan tidak terduga sebelumnya, datang dari luar, bersifat kekerasan, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur-unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut yang terjadi saat kecelakaan Lalu-Lintas atau Kecelakaan-Kerja.
3. Jenis risiko dan jaminan Asuransi Kecelakaan Diri kumpulan yang dipertanggungkan adalah:
3.1 RISIKO A
MENINGGAL DUNIA AKIBAT KECELAKAAN :
Apa bila member meninggal dunia akibat langsung dari
kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka kepada
Ahli waris atau yang ditunjuk, akan diberikan santunan
sebesar 100% x Jumlah Uang Pertanggungan (JUP).
3.2 RISIKO B
3.2.1 CACAT TETAP TOTAL AKIBAT KECELAKAAN
Apa bila member mengalami Cacat Tetap Total akibat
kecelakaan dalam masa pertanggungan sehingga
Kehilangan fungsi_atas:
-kedua tangan atau
-kedua mata atau
-kedua kaki atau
-satu tangan dan satu mata atau
-satu mata dan satu kaki atau
-satu tangan dan satu kaki,
maka akan diberikan santunan sebesar 100% x Jumlah
Uang Pertanggungan (JUP).
3.2.2. CACAT TETAP SEBAGIAN AKIBAT KECELAKAAN
Apa bila member mengalami Cacat Tetap Sebagian
akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, akan
diberikan santunan seperti berikut:
KEHILANGAN FUNGSI_ATAS % x JUP
- Lengan kanan mulai dari bahu 70 % x JUP
- Lengan kiri mulai dari bahu 56 % x JUP
- Tangan kanan mulai dari siku 65 % x JUP
- Tangan kiri mulai dari siku 52 % x JUP
- Tangan kanan mulai dari pergelangan 60 % x JUP
- Tangan kiri mulai dari pergelangan 50 % x JUP
- Penglihatan sebelah mata 50 % x JUP
- Pendengaran kedua belah telinga 50 % x JUP
- Pendengaran sebelah telinga 15 % x JUP
- Satu kaki 50 % x JUP
- Jempol kanan 25 % x JUP
- Jempol kiri 20 % x JUP
- Telunjuk kanan 15 % x JUP
- Telunjuk kiri 12 % x JUP
- Kelingking kanan 12 % x JUP
- Kelingking kiri 7 % x JUP
- Jari tengah atau jari manis kanan 10 % x JUP
- Jari tengah atau jari manis kiri 8 % x JUP
- Salah satu jari kaki 5 % x JUP
Risiko yang tidak termasuk dalam daftar di atas, maka
dikategorikan sebagai RISIKO C.
3.3 RISIKO C:
Biaya Pengobatan/Perawatan di Rumah Sakit:
Apa bila Peserta/member mengalami suatu kecelakaan
dalam masa pertanggungan yang mengakibatkan
Cidera/Sakit berdasarkan Keterangan dokter
memerlukan perawatan di Rumah Sakit, akan di
bayarkan santunan maksimum sebesar 10 % x JUP
sebagai penggantian semua pengobatan/perawatan
di Rumah Sakit.
4. TATA CARA MENGAJUKAN KLAIM
Member mengajukan klaim ke Kantor PT. DFI dengan menyertakan:
- Foto copy KTP & Kartu DBS serta nomor kontak yang bisa
dihubungi,
- Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian,
- Surat keterangan rawat dari Rumah Sakit beserta Faktur
dan Kwitansi aslinya,
- Untuk Klaim Risiko A sertakan Surat Keterangan Meninggal
dari RT/RW dan kelurahan setempat.
Untuk Klaim yang akan diajukan, silahkan mengirimkan berkas aslinya ke alamat Kantor Asuransi :
Jl. PHH. Mustofa Surapati Core Blok C1 via Post. Kemudian lakukan konfirmasi via :
-Telp : 022-8724755,
-Hp : 081910999992,
-Fax : 022-87242756.
Klaim akan diproses selambat-lambatnya 7-14 hari kerja, sejak Dokumen yang dipersyaratkan diterima lengkap.
5. Dalam hal kehilangan dua atau lebih anggota badan secara bersamaan, pembayaran santunan tidak boleh melebihi 100% dari Jumlah Uang Pertanggungan (JUP).
6. Masa pertanggungan bagi masing-masing Member sesuai yang tercantum dalam Daftar Peserta/member dan tidak ada pengembalian Premi bagi Peserta dengan masa Pertanggungan kurang dari yang tercantum dalam daftar peserta.
7. Jika cacat tetap terjadi, sedangkan sebelum Asuransi dimulai sudah ada cacat tetap sebelumnya, maka santunan dibayarkan berdasarkan atas selisih prosentase cacat tetep sebelum dan sesudah Asuransi dimulai.
8. Santunan untuk masing-masing Risiko, maksimum sebesar jumlah Uang Pertanggungan Asuransi Kecelakaan Diri.
9. Kecuali yang telah ditentukan dan mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PENANGGUNG, Asuransi Kecelakaan Diri kumpulan ini tidak menanggung Risiko yang diakibatkan karena Member mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor, perahu, kuda, pesawat udara atau sejenisnya, terjun payung, mendaki gunung, arung jeram, ski es, atau olah raga musim dingin lainnya yang tidak disebutkan, sepak bola, tinju, karate,judo,atau olahraga beladiri lainnya yang sejenis dan setiap kegiatan yang mengandung bahaya.
10. Asuransi Kecelakaan Diri ini tidak berlaku untuk setiap peristiwa yang langsung ataupun tidak langsung disebabkan karena atau menjadi akibat dari:
10.1. Perang (baik dinyatakan atau tidak), latihan perang,
pemberontakan, revolusi, huru-hara, pengambil-
alihan kekuasaan, perang saudara,
10.2. Peserta/member sebagai penumpang pesawat udara
atau yang sejenienya, kecuali:
10.2.1. Penumpang pada Perusahaan yang mempunyai
jadwal penerbangan yang tetap, teratur dan telah
memiliki izin usaha penerbangan dan izin
kelayakan terbang untuk segala type Pesawat
terbang atau sejenisnya, yang dimilikinya,
10.2.2. Anggota/member yang merupakan awak
pesawat yang bekerja pada penerbangan,
10.2.3. Pelatihan penerbangan sipil,
10.2.4. Penerbangan sebagai olah raga,
10.2.5. Penerjun sebagai anggota dari pasukan
Angkatan Bersenjata baik sebagai latihan
maupun pasukan cadangan,
10.3. Melukai dengan sengaja atau mencoba bunuh diri
atau tindakan lainnya kearah itu atau dengan sengaja
melakukan atau turut serta dalam suatu kejahatan
(baik aktif ataupun tidak aktif) atau sejenisnya,
10.4. Sebagai akibat lanjutan, sementara dalam keadaan
pengaruh obat bius, narkotika, atau mabuk karena
minuman keras atau dalam keadaan sakit ingatan,
10.5. Sebagai akibat atas timbulnya reaksi atom, nuklir
atau gas beracun (kecuali untuk pengobatan),
10.6. Kesalahan yang disengaja oleh Peserta/member atau
siapa pun yang ada hubungan kepentingan dengan
Pertanggungan ini,
10.7. Setelah terputusnya pembayaran premi untuk
Asuransi Kumpulan ini atau untuk kepentingan
tambahan ini.
11. Tidak ada batasan usia dalam perlindungan Asuransi Kecelakaan.
12. Pengajuan pembayaran manfaat Asuransi Kecelakaan Diri ini harus melampirkan surat keterangan Asli dari pihak berwenang atas terjadinya Risiko:
12.1. Surat Pengantar Kematian dari instansi (perusahaan
tempat peserta/member bekerja)
12.2. Surat Keterangan dokter/Rumah Sakit yang berwenang
tentang sebab dan akibat terjadinya risiko meninggal
dunia/kecelakaan
12.3. Akte kematian yang dikeluarkan oleh Pejabat Daerah
setempat
12.4. Khusus untuk musibah risiko kecelakaan lalu lintas
harus dilengkapi Surat Keterangan dari pihak
yang berwenang (kepolisian)
12.5. Mengembalikan kartu peserta asli disertai foto copy
KTP dan atau Kartu Keluarga
12.6. Dalam hal pengajuan Klaim apa bila tidak diajukan
ke PT. DUTA FUTURE INTERNATIONAL dengan segera
dalam waktu dua bulan takwin atau enam puluh hari
sejak terjadinya risiko tersebut maka Klaim ditolak.